Jika pariwisata memiliki dasar uu maka kegiatan yang akan
dijalankan akan teratur dan rapi sehingga kepariwisataan yang ada diindonesia bisa menjadi asset negara.selain
itu pariwisata memberikan banyak keuntukan bagi negara dan masyarakat itu
sendiri. Jadi dengan adanya dasar UU pariwisata masyarakat dan pemerintah diwajib ikut serta dalam melindungi dan
menjaga kepariwisataan diindonesia, bukan hanya pengelola saja yang menjaganya.
Apa yang dimiliki negara indonesia adalah milik warga negara indonesia yang
dianjurkan untuk merawat serta menjaganya dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar